Dalam rangka implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka organisasi Puskesmas di wilayah Kabupaten Ngawi perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam Operasionalnya Struktur Organisasi Puskesmas setelah menjadi PPK BLUD sesuai nomenklatur yang berlaku pada pemerintah daerah, maka tidak ada perubahan yang mendasar dalam struktur tugas dan fungsi dari Kelembagaan Puskesmas, Hanya pengelompokan fungsi pada Petugas pelaksana lebih ditata sesuai fungsi yang logis serta tim Kendali Mutu pada kelompok jabatan Fungsional ditingkatkan fungsinya menjadi Satuan Pengendali Intern (SPI), sesuai dengan kebutuhan puskesmas
Maka struktur Organisasi Puskesmas dapat digambarka sebagaimana dalam bagan di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar