Pada tanggal 10, 11 dan 12 Agustus 2016 UPTD Puskesmas Mantingan mengikuti proses akreditasi, suka duka ketika proses penilaian kareditasi selama 3 hari telah kami lalui. Dengan semangat, kerja keras dan kerja sama seluruh karyawan UPTD Puskesmas Mantingan serta lembur dari pagi sampai larut malam bahkan perut lapar pun tidak sempat kami mengisinya. Pekerjaan pribadi rumah pun banyak yang tertunda oleh acara tersebut, namun kami tetap semangat dan berjuang demi Instansi tercinta kami yaitu UPTD Puskesmas Mantingan dan alhamdulillah menurut berita yang kami terima lulus dengan predikat Madya. Sebelumnya kita masuk ke topik utama, alangkah baiknya kita mengetahui beberapa garis besar apa itu akreditasi. Di bawah ini kami akan menerangkan garis besar akreditasi dan kegiatan proses penilaian akreditasi UPTD Puskesmas Mantingan
Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan).
Akreditasi Puskesmas adalah suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditas yang ditetapkan. Akreditasi Puskesmas merupakan amanat dari PERMENKES NO 75/2014. adapun hasilnya dapat di golongkan :
1. Tidak Terkakreditasi
2. Terakreditasi Dasar
3. Terakreditasi Madya
4. Terakreditasi Utama
5. Terakreditasi Paripurna
Standar Akreditasi Puskesmas:
Standar Akreditasi Puskesmas terdiri dari 3 bagian dan 9 bab
1. Standar Administrasi dan Manajemen (Admen)
- Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
- Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas(KMP)
- Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
- Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
- Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
- Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
- Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
- Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
- Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Mengapa Perlu Akreditasi Puskesmas?
- Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
- Puskesmas sebagai ujung tombak dan sekaligus sebagai tolok ukur pelayanan publik di bidang kesehatan, merupakan salah satu pilar dalam memenuhi tuntutan reformasi birokrasi;
- Penilaian kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas menunjukkan hasil yang belum memenuhi standar kualitas.
Apa Manfaat Akreditasi Puskesmas?
- Memberikan keunggulan kompetitif
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes
- Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.
- Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
- Meningkatkan pengelolaan risiko baik pada pelayanan pasien baik di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat
- Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer
- Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja
- Meningkatkan keamanan dalam bekerja.
Bagaimana Proses dan Mekanisme Akreditasi di UPT Puskesmas Mantingan ?
- Pengajuan Akreditasi oleh UPT Puskesmas Mantingan
- Melakukan beberapa kali self assestment penilaian kareditasi oleh Dinas Kesehatan Ngawi
- Terdapat 3 surveyor yang menilai akreditasi UPT Puskesmas Mantingan beliau adalah:
- Sri Ratna Astuti, SKM, M. Kes
- Didik Nusantoro, SKM, MM
- dr. Hari Purwanto, M. Kes
- Pelaksanaa akreditasi Survei akreditasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari selama hari a. Hari pertama yaitu penyambutan dan perkenalan dari surveyor dilanjutkan telusur dokumen
- Survei berdasarkan pada standar instrumen akreditasi
b. Hari ke-2 tinjau lapangan
c. Dan hari ke 3 tinjauan dari lintas sektor
A. Admen
B. UKMC. UKP
Setelah penilaian selama 3 hari oleh surveyor maka laporan penilaian akreditasi disusun dan dilaporkan kepada Komisi Akreditasi Puskesmas.
Proses Penetapan Akreditasi
2. Penerbitan sertifikat kelulusan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi
3. Pengiriman sertifikat kelulusan akreditasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar