Tujuan dari pelayanan kesehatan tradisional (yankestrad) menurut UU No. 36 Tahun 2009 yaitu agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan, aman dan bermanfaat, dibina dan diawasi oleh pemerintah. Disisi lain masyarakat diberikan kesempatan untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat di pertanggunjawabkan manfaat dan keamanannya.
Oleh karena itu untuk mengedukasi masyarakat mengenai yankestrad dilakukan dengan siaran radio, berikut beberapa hasil dokumentasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar