.

HOME

17 Nov 2020

Sosialisasi Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No.10 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

 




Sosialisasi diikuti oleh Koramil, Kapolsek, Camat,  Kepala Sekolah di wilayah kerja Puskesmas Mantingan dan pimpinan atau pengasuh pondok pesantren.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kejaksaan, Satpol PP dan Polres.

Dalam acara itu disampaikan bahwa semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok. Racun yang dikandung asap rokok yang masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkab berbagai gangguan kesehatan. karena itu, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terjindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar