1. RUANG PEMERIKSAAN UMUM
·
Dapat dilakuakan pemeriksaan seperti biasa
dengan memperhatikan physical distancing untuk semua petugas maupun pengunjung.
·
Surat keterangan sehat dapat dikeluarkan
berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi secara umum.
·
Pasien dengan penyakit seperti diabetes/ gula
darah dan hipertensi pengobatan dapat diberikan selama satu bulan.
2.
RUANG GIGI
·
Pembatasan pelayanan gigi dan mulut, pelayanan
yang dapat diberikan meliputi pelayanan dalam keadaan darurat seperti nyeri
yang tdak tertahan, gusi yang bengkak dan berpotensi mengganggu jalan nafas,
perdarahan yang tidak terkontrol dan trauma pada gigi dan tulang wajah yang
berpotensi mengganggu jalan nafas.
3.
UGD
·
Pelayanan gawat darurat
tetap dilaksanakan sesuai
standar pelayanan yang berlaku dengan memperketat proses
triase dan memperhatikan prinsip PPI. Apabila tidak
dapat ditentukan bahwa
pasien memiliki potensi
COVID-19 maka pasien diperlakukan sebagai
kasus COVID-19.
4.
RAWAT INAP
·
Pelayanan rawat inap diprioritaskan pada kasus-kasus non COVID-19.
Pemberian pelayanan rawat
inap kasus non COVID-19 harus
memperhatikan prinsip Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PPI)
dan physical distancing
5.
RUANG KIA
·
Pemeriksaan kehamilan dapat tetap dlaksanakan
namun penggunaan USG dibatasi.
6.
PONED
·
Persalinan normal tetap dapat dilakukan di Puskesmas bagi ibu hamil dengan status
BUKAN ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19
sesuai kondisi kebidanan menggunakan APD sesuai pedoman. Ibu hamil berisiko atau berstatus ODP, PDP atau
terkonfirmasi COVID-19 dilakukan rujukan secara terencana untuk bersalin di Fasyankes rujukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar