.

HOME

27 Jun 2020

PELAYANAN DI PUSKESMAS SELAMA PANDEMI COVID-19


1.       RUANG PEMERIKSAAN UMUM
·         Dapat dilakuakan pemeriksaan seperti biasa dengan memperhatikan physical distancing untuk semua petugas maupun pengunjung.
·         Surat keterangan sehat dapat dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi secara umum.
·         Pasien dengan penyakit seperti diabetes/ gula darah dan hipertensi pengobatan dapat diberikan selama satu bulan.
2.       RUANG GIGI
·         Pembatasan pelayanan gigi dan mulut, pelayanan yang dapat diberikan meliputi pelayanan dalam keadaan darurat seperti nyeri yang tdak tertahan, gusi yang bengkak dan berpotensi mengganggu jalan nafas, perdarahan yang tidak terkontrol dan trauma pada gigi dan tulang wajah yang berpotensi mengganggu jalan nafas.
3.       UGD
·         Pelayanan gawat darurat tetap dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku dengan memperketat proses triase dan memperhatikan prinsip PPI. Apabila tidak dapat ditentukan bahwa pasien memiliki potensi COVID-19 maka pasien diperlakukan sebagai kasus COVID-19.

4.       RAWAT INAP
·         Pelayanan rawat inap diprioritaskan pada kasus-kasus non COVID-19. Pemberian pelayanan rawat inap kasus non COVID-19 harus memperhatikan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan physical distancing
5.       RUANG KIA
·         Pemeriksaan kehamilan dapat tetap dlaksanakan namun penggunaan USG dibatasi.
6.       PONED
·         Persalinan normal tetap dapat dilakukan di Puskesmas bagi ibu hamil dengan status BUKAN ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 sesuai kondisi kebidanan menggunakan APD sesuai pedoman. Ibu hamil berisiko atau berstatus ODP, PDP atau terkonfirmasi COVID-19 dilakukan rujukan secara terencana untuk bersalin di Fasyankes rujukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar